Kemkomdigi Lakukan Patroli Siber 24 Jam untuk Cegah Penyebaran Konten Negatif



Banda Aceh – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerapkan patroli siber yang bekerja tanpa henti selama 24 jam untuk mengawasi dan mengatasi konten negatif di dunia maya, khususnya yang mengancam keamanan anak-anak. Menurut Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Muchtarul Huda, sistem ini berfungsi sepanjang waktu, termasuk saat libur nasional atau hari raya.

Huda menjelaskan bahwa salah satu konten yang menjadi prioritas penanganan adalah pornografi anak, yang dianggap sebagai pelanggaran mendesak. Dalam kasus tersebut, Kemkomdigi memiliki regulasi yang mengharuskan platform untuk melakukan takedown atau pemblokiran dalam waktu maksimal empat jam setelah konten tersebut ditemukan.

Pentingnya perlindungan anak di ruang digital juga disorot oleh Huda, yang mengajak kolaborasi antara berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan online yang aman. Orang tua, sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi non-pemerintah, dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) diharapkan dapat bekerja bersama untuk menjaga kepentingan dan keselamatan anak-anak dalam dunia digital. Salah satu kebijakan yang sudah diterapkan adalah Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang etika penggunaan kecerdasan artifisial (AI) untuk memastikan keberadaan platform yang aman dan ramah bagi anak-anak.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama