
Tasikmalaya - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan untuk mendiskualifikasi hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengingat Ade Sugianto, yang memenangkan Pilkada tersebut, telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode. MK kemudian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Ade Sugianto pertama kali menjabat sebagai Bupati setelah mengisi posisi kosong yang ditinggalkan Uu Ruzhanul Ulum pada 2018. Pada Pilkada 2020, ia terpilih lagi dengan pasangannya Cecep Nurul Yakin. Namun, pada Pilkada 2024, Ade kembali maju dengan pasangannya Iip Miftahul Paoz dan menang, meskipun pasangan Cecep mengajukan keberatan. MK kemudian memutuskan untuk menggugurkan kemenangan Ade dan menyarankan PSU tanpa melibatkan dirinya.
Keputusan MK ini menuai berbagai reaksi, terutama di kalangan pendukung Ade Sugianto dan partai pengusungnya. Namun, meskipun ada protes, banyak tokoh agama dan masyarakat yang menyampaikan seruan untuk menerima keputusan tersebut dengan bijaksana, menghindari perpecahan, dan menjaga keamanan daerah. Ade Sugianto pun menerima keputusan ini dengan sikap legowo dan berharap pemimpin yang baru dapat melanjutkan pembangunan Kabupaten Tasikmalaya.