Banda Aceh - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta mencatat sebanyak 356 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi sejak Januari hingga 26 Februari 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyampaikan bahwa data ini mencakup seluruh laporan kasus kekerasan selama periode tersebut.
Pada tahun sebelumnya, tercatat 1.682 korban pada tahun 2023 dan 2.041 korban pada tahun 2024. Dari total tersebut, 893 orang adalah perempuan dewasa, sementara 1.148 orang adalah anak-anak.
Pihak Dinas PPAPP bekerja sama dengan Kepolisian dalam menangani kasus ini dan mengupayakan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat perspektif hukum terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penerapan pasal yang tepat, penggunaan alat bukti khusus, serta upaya rehabilitasi psikososial menjadi prioritas dalam menangani korban.
Selain itu, untuk memberikan efek jera bagi pelaku, seluruh laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan ditindaklanjuti secara maksimal oleh aparat penegak hukum. Jika pelaku adalah anak, maka proses restorative justice dan diversi akan dilakukan. Sedangkan jika pelaku orang dewasa, proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Sebagai langkah preventif, Dinas PPAPP juga terus melaksanakan berbagai sosialisasi dan pelatihan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta, termasuk melalui kampanye yang melibatkan masyarakat dan media sosial.