Banda Aceh - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyatakan bahwa karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan berhenti bekerja mulai bulan Maret, setelah keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari.
"Karyawan masih bekerja hingga 28 Februari, dan off-nya mulai 1 Maret," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis.
Dia menambahkan, meskipun PHK telah diputuskan, para karyawan Sritex akan menerima hak-hak mereka, termasuk jaminan hari tua dan pesangon, yang telah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Perusahaan sudah membayar premi secara rutin, hanya bulan Februari yang belum didaftarkan," ungkapnya.
Selain itu, para karyawan juga telah mengisi surat PHK untuk memenuhi syarat pencairan JHT.