Banda Aceh - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan regulasi keamanan siber yang tidak hanya bertujuan untuk melindungi infrastruktur penting masyarakat tetapi juga mendukung inovasi digital di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkapkan bahwa regulasi yang sedang disusun ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman namun tetap memberikan ruang bagi inovasi.
"Regulasi keamanan siber ini kami pastikan dapat melindungi infrastruktur penting tanpa menghambat kemajuan inovasi digital yang sedang berkembang pesat di Indonesia," kata Nezar di Banda Aceh, Kamis.
Dia juga menyebutkan bahwa pemerintah telah mengawal regulasi ini dengan sejumlah langkah, seperti disahkannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 2022 yang memberi standar tinggi untuk menjaga data pribadi pengguna layanan.
Nezar menjelaskan bahwa salah satu bentuk lain dari dukungan pemerintah terhadap keamanan siber adalah dengan diterbitkannya Pedoman Etika AI, yang diharapkan dapat memastikan kecerdasan artifisial dikembangkan secara bertanggung jawab di Indonesia, khususnya dalam konteks keamanan siber.
Selain itu, Kemkomdigi juga menyiapkan program-program keamanan informasi untuk mengimplementasikan standar keamanan pada sistem elektronik publik, melakukan audit aplikasi, dan memfasilitasi sertifikasi keamanan bagi berbagai lembaga pemerintahan.
"Kami juga bekerja sama dengan negara-negara ASEAN dalam upaya meningkatkan keamanan siber melalui pertukaran intelijen dan membangun ketahanan siber nasional," ujar Nezar.
Nezar mengingatkan bahwa meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya, sektor swasta, khususnya perusahaan teknologi, juga harus aktif dalam menangani ancaman siber dan meningkatkan perlindungan infrastruktur.
"Kami ajak semua pihak untuk menjadikan keamanan siber sebagai prioritas dalam setiap langkah inovasi digital kita. Mari gunakan teknologi dengan bijak untuk melindungi ruang digital kita," pesan Nezar.