Banda Aceh - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan kesiapan mereka untuk mengkoordinasikan penerapan aturan perlindungan anak dalam ruang digital guna melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia maya.
Woro Srihastuti, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, mengungkapkan bahwa koordinasi lintas kementerian menjadi kunci penting untuk memastikan kebijakan perlindungan anak di dunia digital dapat berjalan secara efektif. Hal ini disampaikan dalam acara refleksi Safer Internet Day 2025 di Banda Aceh, Kamis.
"Sebagai kementerian koordinator, kami bertanggung jawab memastikan bahwa koordinasi antara kementerian yang terkait dapat berjalan lancar dalam menyusun kebijakan perlindungan anak di dunia digital," ujar Woro.
Woro juga menyebutkan bahwa rapat koordinasi antara pejabat publik eselon I telah dilakukan, dan salah satu hal yang dibahas adalah pentingnya mempertimbangkan dampak dari sisi kesehatan jiwa anak ketika aturan ini diterapkan.
Selain koordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah, Kemenko PMK juga berupaya menggandeng masyarakat sipil dan komunitas terkait untuk memperkuat aturan perlindungan anak di dunia digital.
Penting bagi regulasi yang sedang disusun untuk tidak hanya berfokus pada keamanan anak, tetapi juga memastikan pemenuhan hak-hak anak. "Dengan melibatkan berbagai pihak, kami berharap aturan ini bisa lebih inklusif dan menyasar kebutuhan yang lebih luas," kata Woro.
Pemerintah, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), sedang menyusun regulasi untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Salah satunya adalah Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) yang tengah disiapkan menjadi Peraturan Presiden.
Kemenkomdigi juga tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) yang bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam melindungi anak-anak yang mengakses layanan digital.