Banda Aceh -Sebuah kejadian dugaan pelecehan seksual terjadi di Pengadilan Negeri Sukabumi, melibatkan seorang mahasiswi Universitas Nusa Putra (UNP) yang tengah magang. Insiden ini diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai honorer PN Sukabumi di ruang kesehatan pengadilan di Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNP, Rida Ista Sitepu, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa pihak kampus mengecam keras tindakan oknum tersebut, namun tidak mengkritik lembaga PN Sukabumi karena pengadilan telah bertindak cepat untuk mengusut kasus ini.
Pihak kampus baru menerima laporan mengenai kejadian ini pada 24 Februari 2025 dan segera melakukan tindakan dengan memanggil korban untuk dimintai keterangan. Setelah itu, pada 26 Februari, tim Satgas PPKS UNP berkoordinasi dengan PN Sukabumi yang merespons dengan baik, dengan pimpinan pengadilan langsung turun tangan untuk bertemu dengan korban dan memastikan kasus ini diselesaikan dengan sanksi tegas terhadap pelaku.
Juru Bicara PN Sukabumi, Christoffel Harianja, mengonfirmasi bahwa lembaga pengadilan telah mengambil langkah serius dengan memanggil kedua belah pihak, memberikan klarifikasi, dan memberikan sanksi tegas berupa penonaktifan terhadap pelaku. Kejadian pelecehan seksual ini bermula saat korban yang tengah magang pingsan di depan ruang sidang pada 20 Februari 2025. Korban kemudian dibawa ke ruang kesehatan, tempat di mana oknum pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang setengah sadar.