Nggak cuma itu, harga buyback atau harga jual kembali emas ke Antam juga ikut naik ke Rp1.528.000 per gram.
Tapi ingat, kalau mau jual emas ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, ada pajaknya! Sesuai aturan dari PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pemegang NPWP kena pajak 1,5 persen, sementara yang nggak punya NPWP kena 3 persen. Pajaknya langsung dipotong dari total nilai buyback.
Biar nggak bingung, berikut daftar harga emas Antam per hari ini:
- 0,5 gram: Rp889.500
- 1 gram: Rp1.679.000
- 2 gram: Rp3.298.000
- 3 gram: Rp4.922.000
- 5 gram: Rp8.170.000
- 10 gram: Rp16.285.000
- 25 gram: Rp40.587.000
- 50 gram: Rp81.095.000
- 100 gram: Rp162.112.000
- 250 gram: Rp405.015.000
- 500 gram: Rp809.820.000
- 1.000 gram: Rp1.619.600.000
Kalau kamu mau beli emas, jangan lupa ada pajaknya juga! Sesuai aturan, pemegang NPWP kena 0,45 persen dan non-NPWP kena 0,9 persen. Tapi tenang aja, setiap pembelian emas batangan bakal disertai bukti potong pajak.
Jadi, buat yang mau investasi emas, apakah hari ini waktu yang tepat buat beli atau tunggu harga turun?