Sidang Praperadilan Hasto Uji Keabsahan Status Tersangka


 
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang ini berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto ini terdaftar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.

Sebelumnya, Hakim Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Hasto. Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Selain itu, Hasto juga diduga mengatur penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Dalam pengembangannya, penyidik KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama