Pertemuan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari para pelaku industri tenaga kerja migran serta menyampaikan berbagai kebijakan terbaru yang akan diterapkan.
Dalam rilis yang diterima pada Kamis malam, Wamen Christina Aryani memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi acuan bagi perusahaan penempatan tenaga kerja, termasuk:
- Permen Nomor 1 Tahun 2025 tentang mekanisme pemberian izin bagi perusahaan penempatan PMI.
- Permen Nomor 2 Tahun 2025 terkait penerbitan dan pencabutan izin SIP2MI.
- Permen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur penghentian dan larangan penempatan PMI ke negara tertentu.
- Permen Nomor 4 Tahun 2025 mengenai penerapan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan penempatan tenaga kerja migran.
Dalam forum tersebut, Christina Aryani juga menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan target penempatan 425 ribu PMI pada tahun 2025.
"Kami percaya target ini dapat dicapai dengan kerja sama antara pemerintah dan P3MI, mengingat perusahaan penempatan memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan program ini," jelasnya.
Para perwakilan P3MI dalam diskusi tersebut menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi, termasuk:
- Tingginya biaya pengurusan paspor dan lamanya proses administrasi bagi calon pekerja migran.
- Prosedur birokrasi yang dianggap masih kompleks, termasuk terkait kontrak kerja dan koordinasi lintas kementerian.
- Standar operasional (SOP) dalam pembuatan job order serta verifikasi identitas PMI yang perlu diperbaiki.
- Keterbatasan cakupan layanan kesehatan BPJS, terutama bagi PMI yang kembali dalam kondisi sakit.
Selain membahas kendala, pertemuan ini juga mengungkapkan peluang ekspansi penempatan PMI ke sektor formal di Turki, Qatar, Australia, Belanda, dan Jerman.
Terkait kemungkinan pembukaan kembali penempatan PMI ke Arab Saudi, Wamen Christina Aryani menyatakan bahwa pemerintah tengah melakukan evaluasi dan dialog dengan pihak terkait. Rencana ini disambut baik oleh P3MI, yang melihat Arab Saudi sebagai salah satu negara tujuan utama bagi tenaga kerja Indonesia.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan bagi PMI serta menyederhanakan prosedur penempatan agar lebih efisien dan transparan.