Otoritas Malaysia Bongkar 40 Ton Peluru Tersembunyi di Fasilitas Pengolahan Limbah Elektronik



 Kuala Lumpur – Pemerintah Malaysia menemukan 40 ton peluru dan selongsong dalam operasi penindakan terhadap fasilitas pengolahan limbah elektronik yang berlangsung pada Februari lalu.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (7/3), Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, menyatakan bahwa operasi gabungan tersebut dilaksanakan pada 14 Februari di 46 titik di berbagai negara bagian, kecuali Perlis dan Kuala Lumpur.

Saifuddin menekankan bahwa keberadaan peluru dalam jumlah besar ini menjadi perhatian serius, terutama dalam hal asal-usulnya serta motif di balik masuknya ke wilayah Malaysia. Berdasarkan perkiraan, total nilai temuan ini mencapai 3,9 miliar ringgit atau sekitar Rp14,3 triliun.

Ia juga menyebut bahwa sebagian besar lokasi yang digerebek terbukti melanggar regulasi lingkungan hidup, sehingga menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut.

“Saya telah menerima laporan dari aparat berwenang dan telah menyampaikan perkembangan ini kepada perdana menteri. Berdasarkan hasil penyelidikan intelijen, masih ada sejumlah lokasi lain yang diduga terlibat dalam aktivitas serupa, dan langkah penindakan akan terus dilakukan,” jelas Saifuddin.

Kasus ini kini berada dalam kewenangan Polisi Diraja Malaysia yang akan menindaklanjutinya berdasarkan Undang-Undang Senjata Api, sementara Departemen Lingkungan Hidup telah mengajukan sedikitnya empat tuntutan hukum terhadap para pelaku yang terlibat.

Selain itu, Bea Cukai Malaysia dan lembaga terkait sedang menyelidiki jalur distribusi serta dokumen pengiriman kargo untuk mengidentifikasi bagaimana 40 ton peluru dan selongsong tersebut dapat masuk ke dalam negeri.

Saifuddin juga menegaskan bahwa kemungkinan keterlibatan sindikat kriminal dalam kasus ini tidak dapat diabaikan, dan investigasi akan dilakukan secara menyeluruh hingga tahap penuntutan di pengadilan.

Dalam sesi sidang Dewan Rakyat pada Kamis (6/3), Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Nik Nazmi Nik Ahmad, turut mengungkapkan bahwa dari semua lokasi yang diperiksa, 30 di antaranya beroperasi secara ilegal.

Fasilitas-fasilitas ini umumnya berada di luar kawasan industri, termasuk di tengah perkebunan sawit serta area hutan, dan mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak memiliki dokumen resmi atau menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki.

Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa langkah-langkah tegas akan terus diterapkan guna memberantas jaringan pelaku kejahatan yang terlibat dalam kasus ini serta memastikan tidak ada ancaman lebih lanjut terhadap keamanan nasional.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama